Rem Darurat Kota Cirebon, RT Zona Merah Keluar Masuk Maksimal Jam 8 Malam, Ini Rinciannya

Rem Darurat Kota Cirebon, RT Zona Merah Keluar Masuk Maksimal Jam 8 Malam, Ini Rinciannya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon merilis kebijakan rem darurat yang merupakan implementasi dari PPKM Mikro. Isi kebijakan ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya.

Dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM disampaikan bahwa PPKM Mikro dilaksanakan berbasis RT, dengan memperhatikan zona risiko.

RT dengan zona hijau:

  • Tidak ada kasus sama sekali
  • Tetapi wajib melakukan surveilans aktif

RT dengan zona kuning:

  • Terdapat 1-2 rumah dengan kasus covid-19
  • Dilakukan tracing, isolasi mandiri dan pengawasan ketat

RT zona oranye:

  • Terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus covid-19
  • Dilakukan tracing, pengawasan ketat
  • Penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum, kecuali kegiatan usaha esensial.

RT Zona merah:

  • Terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus covid-19
  • Dilakukan tracing, isolasi mandiri
  • Penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum lainnya, penutupan tempat bermain.
  • Membatasi keluar masuk wilayah sampai pukul 20.00 WIB
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RW

Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi Jaga Warga, saat ini terdapat 1.212 RT yang tidak ada kasus covid-19 atau zona hijau.

Kemudian 155 RT dengan status zona kuning, 3 RT dengan status oranye yakni di Kelurahan Pekiringan 2 RT, dan Drajat 1 RT.

Hingga kini, tidak ada RT dengan zona merah di Kota Cirebon.

Sementara untuk PPKM Kota Cirebon, masih sama dengan sebelumnya. Kecuali pengetatan di beberapa sektor, diantaranya:

  • Pasar induk jam operasional pukul 02.00 sampai 18.00
  • Pasar rakyat non pasar induk mulai 04.00 sampai 18.00
  • Pusat perbelanjaan/mall/minimarket sampai pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen
  • Restoran/rumah makan/PKL, pelayanan makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, fasilitas drive thru permanen diperbolehkan sesuai jam operasional
  • Kegiatan hiburan malam, sampai pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen
  • Kegiatan MICE dibatasi kapasitas pengunjung 25 persen dan maksimal hingga pukul 21.00 WIB
  • Resepsi pernikahan ketentuannya sama dengan MICE, namun dibatasi hanya 3 jam
  • Kegiatan di tempat umum dibatasi 50 persen, jam operasional sampai pukul 21.00
  • Menghentikan pasar malam, pasar mingguan, dan pasar dadakan, termasuk di Kawasan Stadion Bima
    (jrl)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: